Sobat semua bagaimana kabarnya. Semoga sehat wal'afiat. Amin ya Allah.
Oke sobat. Pembahasan kali ini adalah tentang Keutamaan Nafkah.
Dalilnya adalah sebagai berikut ;
Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَ اْلمـِسْكِيْنِ كَالمـُجَاهِدِ فِى سَبِيْلِ اللهِ وَ كَاْلقَائِمِ لَا يَفْتُرُ وَ كَالصَّائِمِ لَا يُفْطِرُ
“Orang yang berusaha menanggung para janda dan orang miskin itu sama seperti orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang qiyam (menegakkan sholat) malam tanpa istirahat dan seperti orang yang berpuasa tanpa berbuka”.
[HR Muslim: 2982, al-Bukhoriy: 5353, 6006, 6007, di dalam al-Adab al-Mufrad: 131, at-Turmudziy: 1969, Ibnu Majah: 2140 dan Ahmad: II/ 361.
Luarbiasa ya sobat, dalam Islam ketika seseorang mengeluarkan uang, materi, tenaga untuk orang-orang membutuhkan maka pahalanya begitu besar seperti berjihad dijalan Allah, sholat dan puasanya selamanya. Dahsyatkan.
Baca Juga : Sebab Wajibnya Nafkah dalam Islam Diantaranya adalah karena Pernikahan, apa ada sebab yang lainnya!
Dalilnya adalah sebagai berikut ;
Dari Al Miqdam bin Ma’dikarib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Harta yang dikeluarkan sebagai makanan untukmu dinilai sebagai sedekah untukmu. Begitu pula makanan yang engkau beri pada anakmu, itu pun dinilai sedekah. Begitu juga makanan yang engkau beri pada istrimu, itu pun bernilai sedekah untukmu. Juga makanan yang engkau beri pada pembantumu, itu juga termasuk sedekah” (HR. Ahmad 4: 131. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).